Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 4 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 42-1995

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menambah dan merubah beberapa ketentuan pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 1995, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Pajak pertambahn Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah yaitu: 1. Bahan Baku untuk pembuatan uang kertas, uang logam, benda materai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah; 2. Uang kertas, uang logam, dan traveller's cheque; 3. Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas; 4. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; 5. Senjata, amunisi, alat angkatan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri; 6. Buku-buku ilmu pengetahuan yang belum diterbitkan di dalam negeri; 7. Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan; 8. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional; 9. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan PT Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT PAL, PT PINDAD, PERUM DAHANA dan PT MULTI NITROTAMA KIMIA; 10. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal Caraka Jaya; 11. Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan; 12. Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); 13. Perak dalam bentuk butiran (granulc) maupun dalam bentuk batangan; 14. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan selaga jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu: 1. Uang kertas, uang logam, benda materai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh PERUM PERURI; 2. Rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asmara mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menetri Negara Urusan Perumahan Rakyat; 3. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; 4. Senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI; 5. Makanan ternak dan unggas; 6. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional; 7. Barang Kena Pajak yang berupa: a. Pesawat terbang dan suku cadang yang dihasilkan PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN); b. Kapal laut dan suku cadang yang dihasilkan PT PAL; c. Senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI, serta suku cadang yang dihasilkan PT PINDAD, PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), dan PT PAL; d. Bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA dan PT MULTI NITROTAMA KIMIA; 8. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan; 9. Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); 10. Perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan." 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu: 1. Jasa yang diserahkan oleh PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), PT PAL, dan PT PINDAD; 2. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2; 3. Jasa oleh Kontraktor dalam rangka pembanguna tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; 4. Jasa persewaan kapal sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 dan Pasal 2 angka 8; 5. Jasa keagenan kapal sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 dan Pasal 2 angka 8; 6. Jasa Kepelabuhan berupa jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; 7. Jasa perawatan/reparasi kapal (docking); 8. Jasa pesewaan Rumah Susun Sederhana."
Koreksi Anda