Pasal 1
Mengubah ketentuan BAB XII tentang Kedudukan, Tugas, Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada Pasal 144 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1986 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 144
Pusat terdiri dari :
1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
2. Pusat Pembinaan Perpustakaan;
3. Pusat Kesegaran Jasmani dan Rekreasi;
4. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa;
5. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional;
6. Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Pusat Grafika INDONESIA;
8. Pusat Perbukuan".