Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 4 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN NOMOR 51 TAHUN 1979 TENTANG TIM KOORDINASI PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah diktum KETIGA sehingga berbunyi : "Tim Pertanahan terdiri dari : 1. Menteri Negara Pendayagunaan - Ketua merangkap Aparatur Negara/Wakil Ketua Anggota BAPPENAS 2. Menteri Muda/Sekretaris Kabinet - Wakil Ketua merangkap Anggota 3. Staf Ahli Menteri Negara - Sekretaris merangkap Pendayagunaan Aparatur Negara Anggota Bidang Pertanahan 4. Direktur Jenderal Agraria, - Anggota Departemen Dalam Negeri 5. Direktur Jenderal Moneter - Anggota Dalam Negeri, Departemen Keuangan 6. Direktur Jendral Cipta Karya - Anggota Departemen Pekerjaan Umum 7. Sekretaris Menteri Koordinator - Anggota Bidang Ekonomi, Keuangan Industri, dan Pengawasan Pembangunan 8. Kepala Badan Inventarisasi - Anggota dan Tata Guna Hutan, Departemen Kehutanan 9. Asisten II Menteri Negara - Anggota Kependudukan dan Lingkungan Hidup Bidang Lingkungan Hidup Binaan 10. Deputi Bidang Pengendalian - Anggota Pelaksanaan BAPPENAS 11. Wakil dari Komando Operasi - Anggota Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
Koreksi Anda