Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 4 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN NOMOR 51 TAHUN 1979 TENTANG TIM KOORDINASI PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN
Teks Saat Ini
Mengubah diktum KETIGA sehingga berbunyi :
"Tim Pertanahan terdiri dari :
1. Menteri Negara Pendayagunaan
- Ketua merangkap
Aparatur Negara/Wakil Ketua
Anggota
BAPPENAS
2. Menteri Muda/Sekretaris Kabinet
- Wakil Ketua
merangkap Anggota
3. Staf Ahli Menteri Negara
- Sekretaris merangkap
Pendayagunaan Aparatur Negara
Anggota
Bidang Pertanahan
4. Direktur Jenderal Agraria,
- Anggota
Departemen Dalam Negeri
5. Direktur Jenderal Moneter
- Anggota
Dalam Negeri, Departemen
Keuangan
6. Direktur Jendral Cipta Karya
- Anggota
Departemen Pekerjaan Umum
7. Sekretaris Menteri Koordinator
- Anggota
Bidang Ekonomi, Keuangan
Industri, dan Pengawasan
Pembangunan
8. Kepala Badan Inventarisasi
- Anggota
dan Tata Guna Hutan, Departemen
Kehutanan
9. Asisten II Menteri Negara
- Anggota
Kependudukan dan Lingkungan
Hidup Bidang Lingkungan Hidup
Binaan
10. Deputi Bidang Pengendalian
- Anggota
Pelaksanaan BAPPENAS
11. Wakil dari Komando Operasi
- Anggota
Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
Koreksi Anda
