Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 47, Tahun 1971, sehingga berbunyi sebagai berikut :
a. Yang memberitahukan diwajibkan membayar retribusi kepada Administrator Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan bebas Sabang atas setiap barang yang akan dimasukkan dalam Daerah Pabean INDONESIA.
b. Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan dengan memperhatikan pertimbangan dan saran dari Menteri Keuangan.