Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2012 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2012 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden disahkan pada tahun 2012.
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2012 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2012 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.