Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 tentang PENGGUNAAN DANA KONTIJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Bagi Daerah yang tidak mengajukan permintaan Bantuan atas kekurangan biaya pengalihan P3D sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dianggap tidak memerlukan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
