Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 39 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 tentang PENGGUNAAN DANA KONTIJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Daerah yang tidak mengajukan permintaan Bantuan atas kekurangan biaya pengalihan P3D sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dianggap tidak memerlukan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda