Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 tentang PENGGUNAAN DANA KONTIJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Daerah penerima Bantuan wajib melaporkan secara berkala penggunaan Bantuan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda
