Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 39 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 tentang PENGGUNAAN DANA KONTIJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan yang dialokasikan kepada Daerah hanya dapat dipergunakan untuk membiayai Belanja Pegawai dan Non Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) pada Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda