Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 tentang PENGGUNAAN DANA KONTIJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bantuan yang diberikan kepada Daerah, bersumber dari Dana Kontinjensi pada Pengeluaran Rutin Lainnya APBN Tahun Anggaran
2001. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2001.
(3) Pendapatan …
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggarkan dalam Pos Lain-lain Penerimaan yang sah.
Koreksi Anda
