Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 39 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 tentang PENGGUNAAN DANA KONTIJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN rincian jumlah Bantuan untuk masing-masing Daerah penerima Bantuan setelah berkonsultasi dengan DPR-RI mengenai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diadakan konsultasi tersebut. (2) Penetapan jumlah Bantuan dilakukan sesuai dengan perkembangan realisasi APBN.
Koreksi Anda