Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 39 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 tentang PENGGUNAAN DANA KONTIJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi atas usulan permintaan Bantuan yang diajukan Daerah dilakukan oleh Tim Keppres 157. (2) Dalam … (2) Dalam rangka evaluasi, Tim Keppres 157 melakukan pengujian silang atas data usulan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan data P3D yang dialihkan dari masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. (3) Evaluasi atas usulan permintaan Bantuan hanya dilakukan kepada Daerah yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otonomi Daerah. (4) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Tim Keppres 157 menyampaikan kepada Menteri Keuangan hasil evaluasi berupa rincian jumlah Bantuan untuk masing-masing Daerah penerima Bantuan, paling lambat 2 (dua) minggu setelah batas akhir pengajuan permintaan Bantuan dari Daerah.
Koreksi Anda