Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 39 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 tentang PENGGUNAAN DANA KONTIJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan yang diberikan dibatasi untuk keperluan yang bersifat menutupi pengeluaran Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan perubahan terhadap Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 181 Tahun 2000 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2001. (3) Bantuan diberikan kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota tertentu yang mengalami kekurangan dana dari sumber-sumber yang sah untuk membiayai Belanja Pegawai dan Belanja Non-Pegawai sebagai akibat pengalihan P3D kepada Daerah.
Koreksi Anda