Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PEMERIKSA PAJAK, AGEN, STATISTISI, DAN PENYULUHAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda