Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PEMERIKSA PAJAK, AGEN, STATISTISI, DAN PENYULUHAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Perekayasa selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda