Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PEMERIKSA PAJAK, AGEN, STATISTISI, DAN PENYULUHAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Perekayasa dalam jenjang:
a. Ahli Perekayasa Madya;
b. Ahli Perekayasa Utama;
c. Ahli Perekayasa Muda;
batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Perekayasa dalam jenjang:
a. Perekayasa Muda;
b. Perekayasa Madya;
batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda
