Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PEMERIKSA PAJAK, AGEN, STATISTISI, DAN PENYULUHAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Perekayasa dalam jenjang: a. Ahli Perekayasa Madya; b. Ahli Perekayasa Utama; c. Ahli Perekayasa Muda; batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Perekayasa dalam jenjang: a. Perekayasa Muda; b. Perekayasa Madya; batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda