Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 14-1995 TENTANG PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna diubah, sehingga Pasal 5 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Tim Penasehat Proyek Natuna bertugas memberi pendapat, pertimbangan, dan
nasehat kepada Tim Pelaksana Proyek Natuna mengenai rencana kerja, program kegiatan, dan rencana pembiayaan Pengembangan Proyek Natuna.
(2) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan memimpin dan mengkoordinir Tim Penasehat Proyek Natuna dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Tim Penasehat Proyek Natuna terdiri dari:
1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan;
2. Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan;
3. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Pertambangan dan Energi;
7. Menteri Perindustrian;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Perdagangan;
10. Menteri Pertahanan Keamanan;
11. Menteri Tenaga Kerja;
12. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
13. Menteri Perhubungan;
14. Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
15. Menteri Pekerjaan Umum;
16. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Kepala BPIS;
17. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas;
18. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM;
19. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
20. Panglima Angkatan Bersenjata."
Koreksi Anda
