Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Koreksi Anda
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran