Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha pembiayaan diperkenankan menarik secara langsung dari masyarakat hanya dalam bentuk sertifikat deposito.
Koreksi Anda