Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melakukan kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan setelah terlebih dahulu mendapat Izin Usaha dari Menteri.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melakukan lebih dari satu kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
