Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melakukan kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan setelah terlebih dahulu mendapat Izin Usaha dari Menteri. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melakukan lebih dari satu kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda