Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pembiayaan meliputi :
a. Sewa Guna Usaha;
b. Modal Ventura;
c. Reksa Modal;
d. Perdagangan Surat Berharga;
e. Anjak Piutang;
f. Usaha Kartu Kredit;
g. Pembiayaan Konsumen.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan tata cara pendirian perusahaan, dan lengkap kegiatan dalam bidang-bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
