Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pembiayaan meliputi : a. Sewa Guna Usaha; b. Modal Ventura; c. Reksa Modal; d. Perdagangan Surat Berharga; e. Anjak Piutang; f. Usaha Kartu Kredit; g. Pembiayaan Konsumen. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan tata cara pendirian perusahaan, dan lengkap kegiatan dalam bidang-bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda