Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Keuangan;
2. Lembaga pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat;
3. Bank adalah Bank Umum dan Bank Tabungan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan;
4. Lembaga keuangan bukan bank adalah kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna pembiayaan investasi perusahaanperusahaan;
5. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan lembaga pembiayaan.
6. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala;
7. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit;
8. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
9. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara "Finance Lease" maupun "Operating Lease" untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
10. Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga kecuali Surat Sanggup Bayar (Promisory Note);
11. Perusahaan Modal Venture (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu);
12. Perusahaan Reksa Modal (Unit Trust Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk investasi pada surat berharga atau berbagai macam instrumen lain yang tersedia, dengan dana yang dihimpun dari masyarakat melalui penerbitan surat berharga.
13. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.
Koreksi Anda
