Pasal 1
1. Mengubah perkataan "pelabuhan udara" yang terdapat di dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1983 menjadi "bandar udara".
2. Mengubah ketentuan pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1983, sehingga berbunyi:
"(1) MENETAPKAN Bandar Udara Sam Ratulangi, Pattimura, Mokmer, Pontianak dan Kupang sebagai pintu masuk untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal di INDONESIA Bagian Timur dan di INDONESIA Bagian Barat bagi wisatawan dari luar negeri."
3. Mengubah ketentuan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1983, sehingga berbunyi :
"MENETAPKAN pelabuhan-pelabuhan Laut Belawan, Batu Ampar, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, Benoa, Padang Bai, Ambon dan Bitung sebagai pintu masuk kapal-kapal pesiar bagi wisatawan rombongan ("cruise") dari luar negeri."