Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang KOORDINASI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDDERITA CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Belanja Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.
Koreksi Anda