Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang KOORDINASI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDDERITA CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan; (2) Keputusan rapat disampaikan kepada Menteri Sosial untuk dijadikan bahan dalam merumuskan kebijaksanaan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat; (3) Tata cara untuk melaksanakan tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Koreksi Anda