Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang KOORDINASI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDDERITA CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini mempunyai tugas membantu Menteri Sosial dalam MENETAPKAN kebijaksanaan Pemerintah di bidang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat.
Koreksi Anda