Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 39 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang KOORDINASI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDDERITA CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat dilaksanakan melalui suatu Tim yang bersifat konsultatif dan koordinatif.
Koreksi Anda