Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Andalas secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
