Pasal 1
(1) Menghapuskan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan jaring trawl secara bertahap.
(2) Dalam pengertian jaring trawl termasuk pula alat penangkap ikan yang dipersamakan, yang perinciannya akan ditetapkan lebih lanjut.
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1980
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.