Persetujuan antara Pemerintah Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN Republik Indonesia dan Institut mengenai Ketuanrumahan dan Perdamaian dan Rekonsiliasi Keistimewaan dan Kekebalan kepada Institut ASEAN Perdamaian dan Rekonsiliasi mengenai Ketuanrumahan (Agreement Between tle Gouernment of dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan Republic Indonesia and the ASEAN stitute for kepada Institut Perdamaian dan Peae and Reconciliation on Hosting and Rekonsiliasi ASEAN (Agreement Granting Priuileges and Immunities to tle ASEAN Behueen tle Gouernment of the Institute for Peae and Reconciliation), dengan Republic of Indonesia and the materi muatan persetujuan yaitu:
ASEA/V Institute for Peae and 1. Definisi dan kapasitas hukum;
Reanciliation on Hostirq and 2. Premis dan tanggung jawab para pihak; dan Granting PriuiLeges and 3. Direktur eksekutif, staf institut, tenaga ahli, Immunities to the ASEltiV Institute for Peae and Reonciliation).
SK No t2r292c POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Berbasis Teknologi Informasi; dan penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.
Pemberian ASEAN the of In dan keluarga.
anggota
7. Rancangan.
PEESIDEN R.EPUELIK INOONESTA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN 7 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Subjek bebas visa diplomatik dan visa dinas; Kementerian Luar Negeri tentang Bebas Visa Diplomatik 2. Daftar negara visa diplomatik dan visa dinas;
dan Visa Dinas.
3. Evaluasi.
Rancangan Peraturan l. Strategi nasional pengelolaan komponen Kementerian Pertahanan 8 Presiden Nondelegasi.
tentang Strategi Nasional Pengelolaan 2. Pemantauan dan evaluasi.
Komponen Pendukung.
9 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama Kementerian Pertahanan tentang Penyelenggaraan pertahanan nirmiliter.
Koordinasi dan Kefa Sama dalam Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter pada Instansi Pemerintah.
10. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Dampak penegasan batas wilayah negara; Kementerian Dalam tentang Penanganan Dampak 2. Penanganan dampak penegasan batas Negeri Penegasan Batas Wilayah di 3. Penanganan khusus Tim Terpadu.
Negara Kawasan Perbatasan.
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA dan pendukung; dan wilayah negara; dan
1. Rancangan. .
1 .
PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
11. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian Kebudayaan tentang Perubahan atas 1. Sistem fa:ta kelola, pembagian mnq Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 tentar:g Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.
2. Penyesuaian pengaturan pemanfaatan Rancangan Peraturan 4 ayat l. Rincian program kementerian/lembaga; Kementerian Kebudayaan
12. Presiden Pasal (4) tentang Rencana Aksi Nasional 2. Waktu pelaksanaan; dan Pemajuan Kebudayaan Tahun Peraturan Presiden 3. Indikator capaian Rencana Aksi Nomor 2026-2029. 115 Tahun 2024 tentang Nasional Pemajuan Kebudayaan tahun Rencana Induk Pemajuan 2026-2029.
Kebudayaan.
SK No l21294c POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA penguatan pengaturan pengelolaan dalam aspek pelindungan dan pengembangan, serta keterlibatan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta dalam pelaksanaan tata kelola; dan sesuai kewen angan zona, perubahan bentuk penerimaan hasil ta.ta kelola zona 2 kompleks Candi Borobudur, dan perluasan jangkauan pengaturan pedoman tata kelola kompleks Candi Borobudur.
13. Rancangan. .
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
13. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Pengaturan mengenai pengesahan Conuention Kementerian Kebudayaan tentang Pengesahan Conuention on tle Means of Prohibiting and Preuenting the on tle Means of Prohibiting and Illicit Import, Export and Transfer of Atnership of Preuenting the nUcit Import, Culfural ProperlA (Konvensi tentang Tata Cara Export and Tlansfer of Pelarangan dan Pencegahan Impor, Ekspor, dan Alnership of Cultural Propertg Pengalihan Kepemilikan Benda Budaya Secara (Konvensi tentang Tata Cara Ilegal), dengan materi pokok konvensi sebagai Pelarangan dan berikut:
Pencegahan Impor, Ekspor, dan Pengalihan 1. Kategori benda budaya;
Kepemilikan Benda Budaya 2. Pelindungan terhadap benda budaya dengan Secara Ilegal).
3. Jenis benda budaya yang merupakan bagian
4. Pelayanan nasional untuk menjamin
5. Tindakan yang perlu diambil oleh peserta
6. Sanksi administrasi.
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA pelarangan dan pencegahan impor, ekspor, dan pemindahan kepemilikan benda budaya secara ilegal;
dari warisan budaya;
pelindungan benda budaya;
konvensi; dan
14. Rancangan...
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
14. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Pengaturan mengenai pengesahan Unidroit Kementerian Kebudayaan tentang Pengesahan Conuention on StoLen or lllegallg Uni.droit Conuention on Stolen or IlLegallg Culfiral Objeds (Konvensi Unidroit tentang Exported Culfiral Objeds Benda Budaya yang Dicuri atau Diekspor (Konvensi Unidroit tentang Ilegal), dengan materi pokok konvensi sebagai Benda Budaya yang Dicuri atau berikut:
Diekspor secara llegal). 1. Lingkup penerapan dan delinisi;
2. Restitusi benda budaya yang dicuri;
3. Pengembalian benda budaya yang diekspor
4. Tuntutan atau permintaan yang dapat Rancangan Peraturan Pasal 31 dan Pasal 36 Perubahan pengaturan Kementerian
15. Presiden tentang Perubahan atas ayat 1. Persyaratan dewan pengawas dan anggota Ketenagakerjaan
(5) Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Undang-Undang Nomor 24 2. Perubahan tahapan pelaksanaan seleksi;
Pemilihan dan Tahun 2011 tentang Badan 3. Penambahan kewajiban pelaporan oleh Penetapan Penyelenggara Jaminan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Sosial sebagaimana telah instansi asal; dan Calon kali beberapa diubah 4. Penambahan mekanisme Anggota Pengganti Aritarwaktu Dewan dan terakhir dengan Undang-Pengawas Direksi Undang Nomor 6 Tahun Badan Penyelenggara Jaminan 2023 tentang Sosial. Penetapan Peraturan Pemerintah
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Exported secara secara ilegal; dan diajukan ke pengadilan atau lembaga yang berwenang lainnya.
mengenai:
direksi;
direksi dewan pengawas dan anggota kepada pemberhentian direksi.
dewan pengawas dan anggota Pengganti. .
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
16. Rancangan Peraturan Presiden Pasal 84 ayatl2l 1. Periode kebijakan nasional pemberantasan Kementerian tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Undang-Undang Nomor 12 tahun 2026-2029; Perempuan dan Kekerasan Seksual. Tahlun 2022 tentang Tindak 2. Maksud dan tujuan; Perlindungan Anak Pidana Kekerasan Seksual. 3. Arah kebijakan strategi;
4. Penyelenggaraan kebijakan nasional
5. Peran serta masyarakat; dan
6. Pendanaan.
t7. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Arah kebijakan, strategi, dan mekanisme Kementerian tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
2. Peran serta masyarakat;
3. Pendanaan; dan
4. Rincian rencana aksi strategi nasional
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA tindak pidana kekerasan seksual yaitu Pemberdayaan pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual di pusat dan daerah;
penyelenggaraan strategi nasional Pemberdayaan penghapusan kekerasan terhadap Perempuan dan perempuan dan anak di pusat dan daerah; Perlindungan Anak penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
18. Rancangan. .
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
18. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Tujuan kebijakan ekonomi perawatan; Kementerian tentang Ekonomi Perawatan. 2. Penyediaan layanan perawatan; Pemberdayaan
3. Penghargaan terhadap kerja perawatan; dan Perempuan dan
4. Peran serta masyarakat. Perlindungan Anak
19. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Visi, misi, tujuan, strategi pelaksanaan, dan Kementerian tentang Grand Desig n Reformasi Birokrasi Nasional 2. Trajedory reformasi birokrasi Negara dan Tahun 2026-2045.
3. Kerangka kelembagaan reformasi birokrasi.
20. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Penetapan perubahan bentuk perguruan Kementerian tentang lnstitut Agama lslam Negeri Sultan Amai Gorontalo menjadi Universitas lslam 2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, Birokrasi Sultan Amai Gorontalo.
Negeri
3. Penataan organisasi,
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA arah kebljakan reformasi birokrasi; Pendayagunaan Aparatur Reformasi tahlun2026-2045; dan Birokrasi tinggi negeri dari institut agama Islam negeri Pendayagunaan Aparatur menjadi universitas Islam negeri; Negara dan Reformasi serta hak dan kewajiban institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri;
dan kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan institut agama Is1am negeri kepada universitas Islam negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
21. Rancangan...
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
21. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Penetapan perubahan bentuk perguruan Kementerian tentang lnstitut Agama lslam Negeri Kendari menjadi Universitas lslam 2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, Birokrasi Negeri Kendari.
3. Penataan organisasi, Peraturan l. Penetapan perubahan bentuk perguruan Kementerian
22. Rancangan Presiden Nondelegasi.
tentang Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang menjadi lnstitut Buddha Sriwijaya 2. Peralihan kekayaan, pegawai, mahasiswa, Agama Negeri Tangerang.
SK No l21299c POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA tinggi negeri dari institut agama Islam negeri Pendayagunaan Aparatur menjadi universitas Islam negeri; Negara dan Reformasi serta hak dan kewajiban institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri;
dan kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan institut agama Islam negeri kepada universitas Islam negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
tinggi negeri dari sekolah tinggi agama Pendayagunaan Aparatur Buddha negeri menjadi institut agama Negara dan Reformasi Buddha negeri; Birokrasi serta hak dan kewajiban sekolah tinggi agama Buddha negeri kepada institut agama Buddha negeri; dan
3. Penataan. .
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
3. Penataan organisasi,
23. Rancangan Peraturan l. Target penyelenggaraan kabupaten/kota Kementerian Kesehatan Presiden Nondelegasi.
tentang Penyelenggaraan Kabupaten/ 2. Koordinasi penyelenggaraan Kota Sehat.
3. Area kerja, kriteria, dan indikator
4. Strategi penyelenggaraan kabupaten/kota
5. Pendanaan;
6. Pencatatan dan pelaporan; dan
7. Pembinaan dan pengawasan.
24. Rancangan Peraturan Presiden Pasal 146 ayat (5) 1. Objek; Kementerian Agraria dan tentang Penggunaan dan 2. Penggunaan dan pemanfaatan ruang Tata Ruang/Badan Pemanfaatan Tanah pada Undang-Undang Nomor tanah dan ruang bawah tanah; dan Pertanahan Nasional 6 Tahun 3. hak tanah Ruang Atas Tanah dan Ruang 2023 tentang Hak pengelolaan dan atas pada Bawah Tanah. Penetapan Peraturan ruang atas tanah atau ruang bawah tanah.
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip dalam proses pengalihan sekolah tinggi agama Buddha negeri kepada institut agama Buddha negeri menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
sehat;
kabupaten/ kota sehat;
penyelenggaraan kabupaten/ kota sehat;
sehat;
atas Pemerintah
qii PNESIDEN NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terfiartg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
25. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian Ekonomi tentang Perubahan 1. dan inovasi; Kreatif atas Peraturan Presiden Nomor 2. Penguatan sumber daya manusia (dQital 19 Tahun 2024 lentang Percepatan Pengembangan Industri Gim 3. Skema pendanaan dan pembiayaan;
Nasional. 4. Penguatan infrastruktur digital;
5. Penguatan sistem pemasaran kebijakan
6. Penguatan koordinasi dan sinkronisasi
7. Kekayaan intelektual; dan
8. Pelindungan kreativitas.
26. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Pengelolaan khusus bencana geologi; Kementerian Energi dan tentang 2. akibat proses geologi; Sumber Daya Mineral Pengelolaan Kebencanaan Geologi. 3. Asas dan prinsip pengelolaan;
4. Tanggung jawab pemerintah;
5. Tahapan pengelolaan bencana geologi;
6. Mitieasi bencana geologi;
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Riset talentl dan pendidikan;
insentif (fiskal dan nonliskal);
kelembagaan;
Bencana
7. Sistem
FRES!DEN NEPUBLIK INOONESTA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
7. Sistem peringatan dini;
8. Pengurangan risiko terpadu;
9. Penegakan tata ruang;
l0.Keterlibatan kementerian/lembaga;
l.Koordinasi antar lembaga;
2. Peran pemerintah daerah;
l3.Pelindungan kelompok rentan;
l4.Pemetaan kawasan rawan bencana;
S.Pengolahan data geologi;
1 l6.Kewenangan Badan
7. Pembiayaan penanggulangan bencana;
8. Kesiapsiagaan masyarakat;
19. Rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
20. Sanksi dan pemberdayaan masyarakat.
27. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Lingkup kewenangan yang didelegasikan; Kementerian Energi dan tentang Pendelegasian 2. Penyelenggaraan pemberian persetujuan Sumber Daya Mineral Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada Wilayah Sungai 3. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan;
Lintas Provinsi, Wilayah Sungai Lintas Negara, dan Wilayah 4. Pendanaan.
Sungai Strategis Nasional.
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Nasional Penanggulangan Bencana;
penggunaan air tanah;
dan
28. Rancangan...
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
24. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Penerjemahan Rencana Pembangunan Kementerian Investasi tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
2. Fokus penanaman modal;
3. Faktor pengungkit utama penanaman
4. Kebijakan penanaman modal; dan
5. Koridor ekonomi wilayah.
29. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian Kelautan tentang Perubahan atas 1. lingkup; dan Perikanan Peraturan Presiden Nomor 8 2. Alur tata kelola;
Tahun 2023 tentang 3. Ketentuan perizinan dan integrasi Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam. 4. Mekanisme koleksi negara (kriteria, batas
5. Ketentuan pemanfaatan llelang dan
6. Pengawasan, penegakan, dan sanksi SK No 12t557 C POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ke Rencana Umum Penanaman Modal (melalui 3 (tiga) transformasi yaitu sosial, ekonomi, dan tata kelola);
modal;
Ruang online single submission;
waktu, dan kuota);
pembagian hasil;
administratif; dan
7. Ketentuan...
FRESIDEN REPUELIK INOONESTA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
7. Ketentuan penerimaan negara (penerimaan 30 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Pengelolaan logistik ikan nasional; Kementerian Kelautan tentang Rencana Aksi 2. Pengelolaan informasi logistik ikan; dan Perikanan Percepatan Implementasi 3. Penerapan mutu dan keamanan hasil Sistem Logistik Ikan Nasional.
4. Penguatan peran pemerintah pusat dan
31. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Kewajiban pelayanan publik; Kementerian Kelautan tentang Kewajiban Pelayanan 2. Batasan pemberian subsidi; dan Perikanan Publik Penugasan Operator 3. Penerima subsidi;
Sistem Logistik Ikan Nasional 4. Jangka waktu pemberian subsidi;
dan Distribusi Ikan Dalam 5. Penghitungan subsidi;
6. Kriteria operator sistem logistik ikan Negeri.
7. Tugas dan wewenang operator sistem logistik
8. Hak dan kewajiban operator sistem logistik
9. Batasan pemberian subsidi dan penerima
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA negara bukan pajak, penilaian, dan pelaporan penerimaan).
perikanan; dan pemerintah daerah.
nasional;
ikan nasional;
ikan nasional; dan subsidi.
32. Rancangan. .
PRESIDEN REPUELIK-t7- INDONESIA NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
32. Rancangan Peraturan Presiden Undang-Undang tentang Anggaran pendapatan negara; Kementerian Keuangan tentang Rincian 1 Anggaran Anggaran Pendapatan dan 2 Anggaran belanja negara; dan dan Belanja Belanja Negara Tahun Pembiayaan anggaran.
Pendapatan Negara 3 Tahun Anggaran 2027. Anggaran2027.
33. Rancangan Peraturan Presiden Pasal 10 ayat(21 1. Sektor prioritas; Kementerian Keuangan tentang Kebijakan Pemberian 2. Kapasitas fiskal;
Pinjaman oleh Pemerintah Peraturan Pemerintah 3. Manajemen risiko;
Nomor 38 Tahun 2025 4. Kriteria penerima pinjaman; dan Pusat.
tentang Pemberian Pinjaman 5. Prioritas kawasan daerah.
oleh Pemerintah Pusat.
34. Rancangan Peraturan Putusan Mahkamah 1. Pengalihan pembinaan organisasi, Kementerian Keuangan Presiden tentang Pengalihan Konstitusi Nomor 26|PUU-administrasi, dan keuangan Pembinaan Organisasi, Administrasi, XXI/2023 atas ketentuan Pengadilan Pajak dari Kementerian dan Keuangan Pengadilan Pasal 5 ayat (2) Undang-Keuangan ke Mahkamah Agung pada Pajak dari Kementerian Keuangan ke Undang Nomor 14 Tahun tanggal 31 Desember 2026 sesuai dengan Mahkamah Agung. 2OO2 tentang Pengadilan Putusan Mahkamah Konstitusi; dan Pajak. 2. Proses pengalihan dilaksanakan secara
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA bagt bertahap:
a. tahap persiapan pengalihan; dan
b. tahap pelaksanaan pengalihan.
35. Rancangan. .
FEESIOEN NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
35. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Nilai etika kecerdasan artifisial; Kementerian Komunikasi tentang Etika 2. Manfaat penerap€rn etika kecerdasan dan Digital Kecerdasan Artifrsial.
3. Identifikasi dan mitigasi risiko;
a. Langkah-langkah pelindungan (safeqnrdl;
5. Peran dan tanggung jawab para pihak; dan
6. Mekanisme pemantauan dan evaluasi.
36. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. T\rjuan, sasaran, fungsi, dan prinsip peta Kementerian Komunikasi tentang Peta Jalan Kecerdasan Artilisial Nasional Tahun 2026-2030. 2. kebijakan, program, dan kegiatan peta
3. Kerja sama dalam pelaksanaan peta
4. Prioritas pembangunan ekosistem
5. Program hasil terbaik cepat (quickwin) untuk
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA artifrsial;
jalan kecerdasan artilisial nasional dan Digital ta}r:un2O26-2030;
Aralr jalan kecerdasan artifisial nasional tahun2026-2030;
jalan kecerdasan artifisial nasional tahun2026-2030;
kecerdasan artifisial dalam peta jalan kecerdasan artifisial nasional difokuskan untuk mendukung program prioritas Presiden;
pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artilisial yang difokuskan untuk mendukung program hasil terbaik cepat (quickuinl Presiden;
6. Ketentuan...
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
6. Ketentuan pembangunan ekosistem
7. Pemantauan dan evaluasi terhadap
8. Pendanaan dalam pelaksanaan
37. Rancangan Peraturan Presiden Pasal 12 ayat Penrbahan pengaturan mengenai: Kementerian Pemuda dan tentang Perubahan (21 l.
atas Peraturan Presiden Nomor Undang-Undang Nomor 2. Sistem promosi dan degradasi 86 1 Tahun 1 1 Tahun 202 tentang Desain 2022 tentang olahraga unggulan; dan Besar Olahraga Nasional. Keolahragaan. 3. Target dan prestasi olahraga olimpiade Rancangan Peraturan Presiden Pasal 21 ayat Materi muatan rencana kerja pemerintah Kementerian
38. (21 tentang Rencana Kerja tahun 2027 meliputi arah kebijakan dan Perencanaan Pemerintah Tahun Peraturan Pemerintah prioritas pembangunan yang harus diacu oleh Pembangunan
2027. Nomor L7 Tahun 2017 kementerian/lembaga maupun pem'erintah Nasional/Badan tentang Sinkronisasi daerah dalam perencanaan maupun Perencanaan Proses Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Pembangunan Nasional Penganggaran Pembangunan Nasional.
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA kecerdasan artifisial dapat dilakukan untuk mendukung program prioritas Presiden bidang lain sesuai kebutuhan;
pelaksanaan peta jalan kecerdasan artifisial nasional; dan penyelenggaraan peta jalan kecerdasan artifisial nasional.
Cabang olahraga unggulan; Olahraga cabang tahun 2044.
39. Rancangan...
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN Materi muatan rencana ke{a pemerinta}r Kementerian
39. Rancangan Peraturan Presiden Pasal 30 tentang Pemutakhiran Rencana talrun 2027 meliputi arah kebijakan dan Perencanaan Kerja Pemerintah Tahtn Peraturan Pemerintah prioritas pembangunan yang harus diacu oleh Pembangunan
2027. Nomor 17 Tahun 2017 kementerian/lembaga maupun pemerintah Nasional/Badan tentang Sinkronisasi daerah dalam perencanaan maupun Perencanaan Proses Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagai tindak Pembangunan Nasional lanjut penyesuaian atas Undang-Undang Penganggaran Pembangunan Nasional. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun AngS. rrar: 2027.
40. Rancangan Peraturan Presiden Pasal 46 ayat 1. Pengaturan kerangka pelaksanaan desain Kementerian
(4) tentang Desain Besar Pembangunan Undang-Undang Nomor 2. Pembentukan dan pengaturan tim Pembangunan Kependudukan 52 Tahun Tahun 2009 tentang koordinasi desain besar pembangunan Nasional/Badan 2026-2045.
Kependudukan dan kependudukan; dan Perencanaan Pembangunan Keluarga. 3. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan Pembangunan Nasional 4t. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Kebijakan kelanjutusiaan; Kementerian tentang Strategi Nasional 2. Strategi nasional kelanjutusiaan; Perencanaan
3. Sinkronisasi perenc€rnaan dan Pembangunan Kelanjutusiaan.
4. Monitoring dan evaluasi; dan Perencanaan
5. Koordinasi pelaksanaan. Pembangunan Nasional
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA besar pembangunan kependudukan; Perencanaan pelaporan.
penganggaran; Nasional/Badan
42. Rancangan. .
FRESIDEN REPUELIK INDONES'A -2t-NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
42. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian tentang Perubahan 1. Restrukturisasi komite nasional geopark Perencanaan atas Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi. 2. Perencanaan geopark melalui penJrusunan Perencanaan
3. Penetapan status geopark dan pengelolaan
4. Kelembagaan dan pendanaan dalam
43. Rancangan Peraturan Program dan kegiatan lintas Badan Narkotika Presiden Nondelegasi.
tentang Rencana Aksi Nasional kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Nasional Pencegahan dan dalam rangka memperkuat upaya nasional Pemberantasan dalam menekan permasalahan penyalahgunaan Penyalahgunaan dan Peredaran narkotika di Indonesia.
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahw 2026 -2029
44. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Arah kebijakan penyelamatan pangan: Badan Pangan Nasional tentang Penyelamatan Pangan. 2. Strategi penyelamatan pangan;
3. Penyelenggaraan penyelamatan pangan;
4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
5. Pendanaan.
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Indonesia beserta tugas dan fungsinya Pembangunan taman bumi (geoparl$; Nasional/Badan dalam pengembangan rencana induk geopark; Pembangunan Nasional geopark di Indonesia, mencakup geopark nasional dan UNESCO Global Geopark; dan pengembangan qeopark.
45. Rancangan. .
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
45. Rancangan Peraturan l.
Presiden Nondelegasi.
tentang Statistik Hayati 2. statistik hayati;
Indonesia. 3. Kerahasiaan dan keamanan data statistik
4. Penjaminan kualitas statistik hayati; dan
5. Pendanaan.
46 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Tahapan analisis dan pengendalian krisis: Badan Nasional tentang Manajemen Analisis dan Pengendalian Krisis Terorisme.
2. Penilaian tingkat ancaman terorisme:
3. Analisis penilaian tingkat ancaman
4. Keterlibatan kementerian/lembaga dalam
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA statistik hayati; Badan Pusat Statistik Penyelenggaraan Kelembagaan hayati;
a. Prakrisis; Penanggulangan
b. krisis; Terorisme Siaga
c. Tanggap krisis; dan
d. Pascakrisis;
a. Tingkat aman;
b. Tingkat terkendali;
c. Tingkat antisipatif;
d. Tingkat waspada; dan
e. Tingkat darurat;
terorisme;
setiap tahapan analisis dan pengendalian krisis;
5. Pengumpulan. .
Erl,Ffl-.I{$ K INOONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
5. Pengumpulan data dan informasi;
6. Pengolahan data dan informasi;
7. Penetapan laporan analisis penilaian tingkat
8. Pengendalian krisis terorisme.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan Hukum, c Lestari SK l213ll No C POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA ancaman; dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO