Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2009, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Diktum KEDUA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“KEDUA : a. Susunan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komuni- kasi Nasional adalah :
1. Tim Pengarah Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap anggota Perekonomian;
Ketua Harian : Menteri Komunikasi dan merangkap anggota Informatika;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Dalam Negeri;
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
9. Menteri Riset dan Teknologi;
10. Sekretaris Kabinet;
11. Zainal A. Hasibuan.
2. Tim ...
2. Tim Pelaksana Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika;
Wakil Ketua : Zainal A. Hasibuan;
Sekretaris : Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, merangkap anggota Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Wakil Sekretaris : Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum;
merangkap anggota Anggota : 1. Lambock V. Nahattands;
2. Mudjiono;
3. Rudi Lumanto;
4. Adiseno;
5. Setiadi Yazid;
6. Herry Pansila;
7. Arief Mustain;
8. Yan Rianto;
9. Sekretaris Jenderal Kementerian Komu- nikasi dan Informatika;
10. Direktur Jenderal Pos dan Telekomu- nikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
11. Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
12. Kepala Badan Penelitian dan Pengem- bangan Sumber Daya Manusia, Kemen- terian Komunikasi dan Informatika.
3. Tim ...
3. Tim Penasehat :
a. Rektor Institut Teknologi Bandung;
b. Rektor Universitas INDONESIA;
c. Rektor Universitas Gadjah Mada;
d. Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember;
e. Para pakar dan praktisi lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua Harian.
4. Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang industri TIK, akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian.
b. Dalam hal dipandang perlu, Ketua Harian dapat menambah keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2.”
2. Ketentuan Diktum KESEMBILAN diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“KESEMBILAN : Masa kerja Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional berlaku selama 8 (delapan) tahun dan dapat diperpanjang.” Pasal II ...