Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2004, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Bagian Kesembilan