Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 38 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2003 tentang RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2003
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2002.
(2) Pergeseran jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2002.
Koreksi Anda
