Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 38 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 177-2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standar-disasi teknis di bidang pembinaan kesehatan masyarakat.
(3) Direktorat Jenderal Pelayanan Medik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan medik.
(4) Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan.
(5) Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan kefarmasian.
(6) Direktorat …
(6) Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standadisasi teknis di bidang pelayanan sosial.
(7) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan sosial.
(8) Direktorat Jenderal Penanggulangan Masalan Sosial dan Kesehatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penanggulangan masalah sosial dan kesehatan.
(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(10) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.
(11) Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan dan kesejahteraan sosial.
(12) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Farmasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi kesehatan dan farmasi.
(13) Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan Epidemiologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah penyehatan lingkungan dan epidemiologi.
(14) Staf Ahli …
(14) Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan kapasitas kelembagaan dan desentralisasi.
(15) Staf Ahli Bidang Eekonomi Kesehatan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi kesehatan dan jaminan sosial.
(16) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesejahteraan sosial."
3. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 29 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 29
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan dasar dan menengah.
(3) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi.
(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan luar sekolah dan pemuda.
(5) Direktorat …
(5) Direktorat Jenderal Olah Raga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang olah raga.
(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(7) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan.
(8) Badan Peningkatan Kualitas dan Potensi Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kualitas dan potensi pendidikan.
(9) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya pendidikan.
(10) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan.
(11) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan kurikulum dan media pendidikan.
(12) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah desentralisasi pendidikan.
(13) Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan sosial."
Pasal II …
Koreksi Anda
