Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 38 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2000 tentang PEMBUBARAN BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Panglima TNI dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
