Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 38 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2000 tentang PEMBUBARAN BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai tindak lanjut dibubarkannya Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional, Panglima TNI mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi dengan pimpinan Departemen/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (2) Penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda