Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 38 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2000 tentang PEMBUBARAN BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sebagai tindak lanjut dibubarkannya Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional, Panglima TNI mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi dengan pimpinan Departemen/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
