Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

KEPPRES Nomor 38 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES TAHUN 1992 TENTANG USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 56
Koreksi Anda