Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 38 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 9-1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH 12 KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 35-1994

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Stuktural sebagaimana telah dua belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1994, pada Lampiran II (Jabatan-jabatan di lingkungan Lembaga Pemerintah Non Departemen) angka 4 huruf b dan huruf c, sehingga berbunyi sebagai berikut: "b. eselon I b: Deputi "c. eselon II a: 1) Sekretaris; 2) Staf Ahli; 3) Direktur; 4) Kepala Pusat."
Koreksi Anda