Pasal 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of The Sudan on Economic and Technical Cooperation, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 19 September 1991 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Sudan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.