Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, dan bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah bank perkreditan rakyat.
Koreksi Anda
