Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS RIAU
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Riau secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
