Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Tentang Memungut Pajak Potong Hewan
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1961 — Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Tentang Memungut Pajak Potong Hewan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Tentang Memungut Pajak Potong Hewan.
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1961 — Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Tentang Memungut Pajak Potong Hewan disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1961 — Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Tentang Memungut Pajak Potong Hewan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 38 Tahun 1961 — Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Tentang Memungut Pajak Potong Hewan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.