Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 37 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, kode kewenangan, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, keluaran (output), jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju. (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja dan sumber dana, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini; b. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kode kewenangan, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini; dan c. Rincian … www.bphn.go.id c. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program, kegiatan, keluaran (output) dan prakiraan maju, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda