Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 37 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PROTOCOL 5 ASEAN SCHEME OF COMPULSARY MOTOR VEHICLE INSURANCE (PROTOKOL 5 SKIM ASURANSI WAJIB KENDARAAN BERMOTOR ASEAN)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Koreksi Anda
