Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 37 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MENGGALA DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA AGUNG
Teks Saat Ini
Penetapan tipe, tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Negeri Kota Agung ditetapkan Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
