Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 37 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MENGGALA DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA AGUNG
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Kota Agung dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
