Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 37 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 22-1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu: 1. Barang ... 1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas; 2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri; 3. Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); 4. Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 5. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda