Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PROTOCOL DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM (PROTOKOL MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Koreksi Anda
