Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 37 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PROTOCOL DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM (PROTOKOL MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan Protocol on Dispute Settlement Mechanism (Protokol mekanisme Penyelesaian Sengketa), yang telah ditandatangani oleh Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) di Manila, Philipina, pada tanggal 20 Nopember 1996, sebagai hasil pertemuan Informal Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda