Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 37 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1996 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1996/1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sektor-sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 sebgaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1996, diperinci ke dalam Sub Sektor, Program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2, Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan ini.
Koreksi Anda