Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 37 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN SANDIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Sandiman dalam jenjang: a. Sandiman Pratama; b. Sandiman Muda; c. Sandiman Madya; d. Sandiman Utama Pratama; e. Sandiman Utama Muda; batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda