Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN SANDIMAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Sandiman dalam jenjang:
a. Sandiman Pratama;
b. Sandiman Muda;
c. Sandiman Madya;
d. Sandiman Utama Pratama;
e. Sandiman Utama Muda;
batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda
